Politik dan masjid atau politisasi masjid belakangan menjadi isu yang ramai diperbincangkan publik. Terlebih setelah adanya imbauan dari Pemerintah melalui Menteri Agama yang turut melarang segala aktivitas politik di rumah ibadah.
Masyarakat pun yang notabene mayoritas umat Islam kemudian merespons isu ini sebagai imbauan kontra kebaikan.
Pasalnya, adanya larangan politik di masjid dianggap sebagai upaya pengamputasian terhadap salah satu unsur Islam yang penting, yaitu politik Islam (Siyasah Syar’iyyah).
Lantas, apakah masjid dan politik merupakan sesuatu yang bertolak belakang (paradoksial) sehingga harus dipisahkan?
Ternyata jika melihat fungsi masjid pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, ada sejumlah hadis yang menunjukkan kegiatan politik Rasulullah dan para sahabat di masjid. Berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari kiblatnet:
1. Masjid sebagai sumber kebijakan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan masjid sebagai sentra kegiatan kaum muslimin. Dari masjid, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendelegasikan Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari untuk berdakwah ke Yaman.
Masjid juga menjadi tempat berunding Rasul dan para sahabatnya ketika ada permasalahan.
Sebut saja ketika perang Khandaq dan beberapa perang lainnya, strategi dan pemberangkatan pasukan dimulai dari masjid.
2. Masjid sebagai tempat bertemu utusan negara
Penulis atlas sejarah nabi dan rasul, Sami bin Abdullah Al-Magluts, menyebutkan dalam salah satu buku atlasnya bahwa satu di antara tiang Masjid Nabawi dinamakan dengan Tiang Duta. Pasalnya, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemui utusan negara lain di sana.
أسطوانة الوفود : وهي ملاصقة لشباك الحجرة الشريفة، سميت بذالك لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يجلس عندها لوفيد العرب القادمة عليه.
“Tiang Duta/Utusan: Posisinya menempel dengan jendela kamar Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dinamakan demikian karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa menggunakannya sebagai tempat pertemuan ketika ada Duta/utusan bangsa Arab yang datang kepadanya.” (Al-Maghluts, Atlas Al-Hajj wal Umrah, hlm. 247)
3. Masjid Untuk Menahan Tawanan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menahan tawanan perang dekat masjid.
Hal ini bertujuan untuk menjadi pelajaran kaum muslimin yang akan melakukan shalat sebagaimana disebutkan dalam kisah Tsumamah bin Utsal r.a. berikut ini:
عن أَبَي هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله
“Dari Abu Hurairah berkata, ‘Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, pasukan itu lalu kembali dengan membawa seorang laki-laki dari bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Mereka kemudian mengikat laki-laki itu di salah satu tiang masjid. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu keluar menemuinya dan bersabda: ‘Lepaskanlah Tsumamah.’ Tsumamah kemudian masuk ke kebun kurma dekat Masjid untuk mandi. Setelah itu, ia kembali masuk ke Masjid dan mengucapkan, ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selian Allah dan Muhammad adalah utusan Allah’.” (HR. Al-Bukhari No. 442)
4. Melaksanakan hudud di lingkungan masjid
Fungsi lainnya dari masjid adalah sebagai tempat menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran hukum dan perkara lainnya. Sebut saja kisah Ma’iz yang berzina kemudian datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertobat.
Begitu juga kisahnya Hilal bin Umayyah yang melakukan li’an (bersumpah empat kali telah melihat istrinya berzina) dengan istrinya. Proses li’an tersbut terjadi di masjid.
Disebutkan dalam Shahih Bukhari tentang hukum rajam bagi dua orang Yahudi, “Sesungguhnya, orang-orang Yahudi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah berzina. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka: ‘Apa yang kalian lakukan kepada orang yang berzina?’
Mereka menjawab, ‘Kami mencoret-coret wajah keduanya dengan warna hitam dan memukulnya.’
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apakah kalian tidak menemukan hukuman rajam di dalam Taurat?’
Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkannya sedikit pun.’
Maka Abdullah bin Salam berkata kepada mereka, ‘Kalian telah berdusta, datangkanlah Taurat kalian dan bacalah jika kalian orang-orang yang jujur.’
Maka mereka pun meletakan kitab yang mereka pelajari dan di antara mereka ada yang menutupinya dengan tangan pada ayat rajam, dengan cepat dia membaca apa yang ada di samping kanan kirinya tanpa membaca ayat rajam.
Abdullah Salam pun segera menyingkirkan tangannya, seraya berkata, ‘Apa ini?‘
Tatkala mereka melihat hal itu, mereka menjawab, ‘Ini adalah ayat rajam.’
فَرُجِمَا قَرِيبًا مِنْ حَيْثُ مَوْضِعُ الْجَنَائِزِ عِنْدَ الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ صَاحِبَهَا يَحْنِي عَلَيْهَا يَقِيهَا الْحِجَارَةَ
“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk merajam keduanya di dekat kuburan samping masjid. Kata Abdullah, ‘Aku melihat lelakinya melindungi dan menutupi wanitanya dari lemparan batu dengan cara membungkukkan badannya’.” (HR. Al-Bukhari No. 4190)
Kebiasaan Nabi mengurusi umat Islam di masjid ini diteruskan oleh generasi setelahnya, yaitu Ali bin Abi Thalib yang saat menjadi Khalifah mengurusi urusan umat di Masjid.
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّهُ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ قَعَدَ فِي حَوَائِجِ النَّاسِ فِي رَحَبَةِ الكُوفَةِ، حَتَّى حَضَرَتْ صَلاَةُ العَصْرِ
“Ali mendirikan shalat zuhur dan kemudian duduk di halaman masjid di Kufah untuk mengurusi masalah-masalah umat sampai tiba waktu asar.” (HR. Bukhari No. 5616)
Jika kita mengkaji siroh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam secara utuh, terlebih pasca-berdirinya negara Madinah, kita akan mendapati fakta bahwa masjid dijadikan oleh Rasulullah sebagai sentra kegiatan umat Islam, termasuk di dalamnya mengurusi urusan politik.
Dengan demikian, menyuruh umat Islam untuk tidak berbicara politik di masjid sama saja dengan menyuruh mereka untuk meninggalkan teladan dari junjungan mereka.
Baca Sumber
